JENIS KEANGGOTAAN Terdiri
dari :
- Anggota biasa ;
- Anggota Kehormatan (individu yang dianggap berjasa dan atau menaruh perhatian serius dalam pengembangan MAJELIS RAKYAT KEPULAUAN RIAU);
- Anggota luar biasa
PERSYARATAN umum anggota :
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat Jasmani Rohani. Dan berusia minimal 18 tahun;
- Berkelakuan baik ,Berani, jujur, memiliki Integritas moral yang tinggi dan bereputasi baik;
- Membuat biodata pribadi dan pernyataan mau dan mampu bergabung dalam MAJELIS RAKYAT KEPULAUAN RIAU secara sukarela;
- Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran anggota serta melampirkan foto copy KTP.
- Mentaati AD/ART, dan Peraturan lainnya yang berlaku di MAJELIS RAKYAT KEPULAUAN RIAU
- Menjaga nama baik MAJELIS RAKYAT KEPULAUAN RIAU
- Bersedia menjalankan tugas yang diberikan kepadanya.
- Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang yang ditetapkan Pemerintah RI.
Tata Cara Penerimaan Anggota
Calon anggota mengisi formulir pendafaran (disiapkan oleh Sekretariat DPP), selanjutnya data calon anggota diverifikasi oleh pengurus DPP sesuai dengan persyaratan anggota, bila disetujui formulir pendafaran ditandatangani Sek–Jend dan ketua Umum, bila tidak disetujui maka pendafaran dinyatakan batal.
Pengurus DPP akan mencatat dan memberikan nomor induk keanggotaan (Kartu Anggota) serta mengesahkan keanggotaan yang bersangkutan dengan menerbitkan surat mandat (untuk masa percobaan 30 hari ) yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekeretaris Jederal.
Calon anggota mengisi formulir pendafaran (disiapkan oleh Sekretariat DPP), selanjutnya data calon anggota diverifikasi oleh pengurus DPP sesuai dengan persyaratan anggota, bila disetujui formulir pendafaran ditandatangani Sek–Jend dan ketua Umum, bila tidak disetujui maka pendafaran dinyatakan batal.
Pengurus DPP akan mencatat dan memberikan nomor induk keanggotaan (Kartu Anggota) serta mengesahkan keanggotaan yang bersangkutan dengan menerbitkan surat mandat (untuk masa percobaan 30 hari ) yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekeretaris Jederal.
FORM PENDAFTARAN







